Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. tanpa rakyat, maka negara itu hanya dalam angan-angan. termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tidak pada kekuasaan negara tersebut. dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1. Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
2. Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk semenrata waktu dan tany tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Dan di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, dan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia terdapat pada Pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1 .
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
A. HUKUM
Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan definisi hukum. diantaranya adalah JCT. Simorangkiir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinikan hukum sebagai peraturan yang memeksa, yang menentukan tingkan laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat olej Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-paraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a. Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang diseut kaidah hukum. dan kepada barang siapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak semua orang menaati kaidah hukum tersebut, oleh karna itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk mentaati sarta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b. Sumber-sumber Hukum
Ialah segala yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dam material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya sdari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.
sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
1. Undang-undang
2. kebiasaan (Costum)
3. Keputusan-keputusan hakim
4 Traktat
5. pendapat Sarjana Hukum
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karna itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1. Mengatur dan mentertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, nagara mempunyai kekusaan yang paling kuat dan teratur.
a. Sifat-sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. adapun sifat tersebut adalah :
1. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuaasan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2. Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b. Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negaar ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bantuk kenegaraan. Disebut bantuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dangan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. sedangkan bentuk kenagaraan ialah jika hubungan ke dalam maupu ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
c. Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. mempunyai kedaulatan
C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampur adukkan pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. padahal jelsa keduanya berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dam dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
- segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakya/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
- segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintahn dalan arti sempit :
- kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tuga, kewajiban dan kekuasaan negara dalam bidang eksekutif.
- kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
Mengikuti pengertian pemerintahan dalam ari luas dan arti sempit tersebut, maka :
Pemerintah dalam arti luas :
adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tuga/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit :
adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerinyahan dalam arti sempit.
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1. PELAPISAN SOSIAL
Setelah kita mengerti bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang selalu mengalami perubahan sosial, maka kita bias mempelajari apa yang dimaksud dengan Stratifikasi Sosial atau Masyarakat .
Istilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya. dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Batasan yang dikemukakan oleh Theodorson dkk. di dalam Dictionary of Sociology, oleh mereka dikatakan sebagai berikut :
Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, di mana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
Ada 3 jenis Stratifikasi Sosial
Menurut Soerjono Soekanto, dilihat dari sifatnya pelapisan sosial dibedakan menjadi sistem pelapisan sosial tertutup, sistem pelapisan sosial terbuka, dan sistem pelapisan sosial campuran.
a. Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
Stratifikasi ini adalah stratifikasi dimana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja. Contoh: – Sistem kasta. Kaum Sudra tidak bisa pindah posisi naik di lapisan Brahmana.
b. Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh: – Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
c.Stratifikasi Sosial Campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
2. KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan antara nanusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konsitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Has Asasi Manusia.
1. Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
2. Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk semenrata waktu dan tany tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Dan di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, dan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia terdapat pada Pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1 .
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
A. HUKUM
Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan definisi hukum. diantaranya adalah JCT. Simorangkiir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinikan hukum sebagai peraturan yang memeksa, yang menentukan tingkan laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat olej Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-paraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a. Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang diseut kaidah hukum. dan kepada barang siapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak semua orang menaati kaidah hukum tersebut, oleh karna itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk mentaati sarta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b. Sumber-sumber Hukum
Ialah segala yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dam material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya sdari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.
sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
1. Undang-undang
2. kebiasaan (Costum)
3. Keputusan-keputusan hakim
4 Traktat
5. pendapat Sarjana Hukum
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karna itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1. Mengatur dan mentertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, nagara mempunyai kekusaan yang paling kuat dan teratur.
a. Sifat-sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. adapun sifat tersebut adalah :
1. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuaasan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2. Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b. Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negaar ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bantuk kenegaraan. Disebut bantuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dangan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. sedangkan bentuk kenagaraan ialah jika hubungan ke dalam maupu ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
c. Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. mempunyai kedaulatan
C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampur adukkan pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. padahal jelsa keduanya berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dam dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
- segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakya/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
- segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintahn dalan arti sempit :
- kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tuga, kewajiban dan kekuasaan negara dalam bidang eksekutif.
- kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
Mengikuti pengertian pemerintahan dalam ari luas dan arti sempit tersebut, maka :
Pemerintah dalam arti luas :
adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tuga/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit :
adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerinyahan dalam arti sempit.
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1. PELAPISAN SOSIAL
Setelah kita mengerti bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang selalu mengalami perubahan sosial, maka kita bias mempelajari apa yang dimaksud dengan Stratifikasi Sosial atau Masyarakat .
Istilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya. dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Batasan yang dikemukakan oleh Theodorson dkk. di dalam Dictionary of Sociology, oleh mereka dikatakan sebagai berikut :
Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, di mana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
Ada 3 jenis Stratifikasi Sosial
Menurut Soerjono Soekanto, dilihat dari sifatnya pelapisan sosial dibedakan menjadi sistem pelapisan sosial tertutup, sistem pelapisan sosial terbuka, dan sistem pelapisan sosial campuran.
a. Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
Stratifikasi ini adalah stratifikasi dimana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja. Contoh: – Sistem kasta. Kaum Sudra tidak bisa pindah posisi naik di lapisan Brahmana.
b. Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh: – Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
c.Stratifikasi Sosial Campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
2. KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan antara nanusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konsitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Has Asasi Manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar